Kabupaten Malang - Nekat merampas handphone milik seorang karyawan, DS (20) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang harus meringkuk di balik jeruji besi.
Awalnya DS mendatangi toko makanan beku pada pukul 12.00 WIB di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (13/9/2022).
"Jadi pas di toko pelaku langsung menuju kasir dan melakukan ancaman. Karena takut kasir memberikan uang Rp16 ribu, karena kurang dia pun meminta handphone milik kasir," ujar Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron
Meski sempat korban dibantu temannya melawan, tapi tetap kewalahan sehingga pelaku mampu melarikan diri dan membawa handphone.
Baca juga: Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor
"Namun tak jauh dari lokasi, sekitar 100 meter warga yang mengetahui kejadian tersebut dan melakukan pengejaran akhirnya mampu menangkap pelaku," imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku beserta dengan barang bukti sebuah HP milik korban di bawa ke Mapolsek Sukun untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Video Viral: Aksi Penjarahan Bawang Merah di Ponorogo
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya.