jatimnow.com - Begal dengan modus penyiraman air cabai ke wajah sopir online diringkus polisi. Tersangka adalah RA (21) warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo.
Sedangkan korban adalah AS (63) waga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa terjadi pada 21 Juli 2023) lalu di Jalan Gunug Batur, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih mengejar satu pelaku lainnya dengan inisial JNL.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu H. Zainullah menerangkan bahwa korban AS menerima menerima order aplikasi Ojol di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Korban mengendarai mobil Daihatsu Terros nopol W 1869 ZF.
Kronologis
Kedua pelaku meminta korban mengantar ke Kabupaten Lumajang. Dalam perjalanan, korban tak curiga akan menjadi korban kejahatan. Karena ada 2 orang bersama satu anak kecil. Bahkan, mereka sempat salat Jumat di masjid Desa Banyeman Kecamatan, Tongas Kabupaten Probolinggo.
Namun, sekitar seusai Magrib saat sudah berada di Klakah, Lumajang, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo. Lalu ketika tiba di Kota Probolinggo, korban disuruh lewat Jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan. Kemudian pelaku melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai. Siraman itu membuat matanya pedih. Pelaku lalu memaksa korban untuk turun. Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan," papar Zainullah, Kamis (14/3/2024).
Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor
Beruntungnya, sehari kemudian mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mobil tersebut ditinggal sendirian.
Setelah melewati proses penyedikan yang panjang, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri tersebut. Pada tanggal 8 Maret 2024, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yaitu RA.
"RA dan JNL (DPO) awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja. Namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo. Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang," terangnya.
"Korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi. Usai takziyah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA," tambahnya.
Baca juga:
Video Viral: Aksi Penjarahan Bawang Merah di Ponorogo
Fakta Terungkap
Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa paska kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku namun tidak ada yang berani menyanggupi. Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati.
Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.