Surabaya - Seorang pemuda diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Genteng di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan Karangpilang, Surabaya. Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus permen mint.
Berdasarkan data polisi, sang pemuda berinisial FAP (32) asal Jalan Cerme Lor, Gresik. Penangkapannya dilakukan Jumat (2/9/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di sekitaran SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya benar.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Dia adalah pengedar. Saat kami dapat informasi keberadaannya itu, langsung kami lakukan penyelidikan dan dapat kami amankan," terangnya kepada jatimnow.com, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Sebelum melakukan penangkapan, Sutrisno dan timnya lebih dulu melakukan pengintaian. Setelah target ditemukan langsung diamankan.
"Dia waktu itu sedang duduk-duduk di sekitaran SPBU. Setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu bungkus permen mint yang di dalamnya ada satu klip plastik yang berisi sabu seberat 0,53 gram," jelas mantan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Setelah ditemukan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang dari seseorang berinisial CK di kawasan Sepanjang, Sidoarjo. Satu kali ambil bisa 1-2 gram.
"Pengakuannya setelah ambil dari atasnya ini, oleh yang bersangkutan kemudian dipecah menjadi poket-poket kecil kemudian dijual kembali. Katanya ini baru sekali. Tapi kami tidak percaya begitu saja. Akan terus kami dalami dan kembangkan, termasuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Sutrisno.