jatimnow.com - Polres Kediri Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap personel yang melanggar hukum maupun kode etik.
“Ini merupakan bentuk ketegasan, dan kami tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga:
Pantau Stok BBM di SPBU Kota Kediri, Polisi: Tak Perlu Menimbun
Ia berharap sanksi tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah perbuatan merugikan dan menjaga nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” ungkapnya.
Baca juga:
Wali Kota Kediri Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Untuk diketahui, Aiptu Teguh ditangkap akhir 2025 lalu. Dia terbukti mengonsumsi sabu dengan hasil tes urine positif. Dia kemudian divonis penjara 3 tahun melalui peradilan umum, lalu menjalani sidang etik. Setelah melalui serangkaian tahapan, kini dia resmi dipecat melalui upacara di Lapangan Apel Polres Kediri Kota, Senin (2/11/2026).