Ngawi - MF (19) diamankan polisi. Dia adalah terduga pelaku pembunuhan Wahid (51), warga Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Korban tak lain adalah ayah kandung MF.
“Pelaku anak bungsu korban. Modusnya masih kami dalami lagi,” ujar Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Jumat (16/9/2022).
Sebelum kejadian, korban menderita sakit stroke. Korban sempat marah-marah kepada pelaku. Diduga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Hasil autopsi, korban tewas setelah mengalami kekerasan dengan benda tajam. Terdapat luka di dada yang kemudian merusak paru-paru korban. Luka tersebut juga menimbulkan pendarahan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Pihak kepolisian kemudian mengamankannya di Solo, Jawa Tengah.
“Pelaku sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta," jelas Kennedy.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Kompol Kennedy.