Surabaya - Seorang pemuda digerebek Tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu di kamar rumahnya, Jalan Kedung Klinter, Surabaya. Saat disergap, pelaku dalam keadaan teler.
Berdasarkan data dari polisi, pemuda pecandu sabu itu adalah MA (20). Dari tangannya, tim menyita 1 buah jaket hitam yang di dalam sakunya terdapat 1 buah dompet kecil biru berisi 2 klip plastik kecil sabu seberat 0,90 dan 0,32 gram. Lalu ada 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop kecil dari sedotan plastik, dan 1 handphone Realme biru.
"Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Selain memakai, dia juga menjadi pengedar," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya pelanyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Setelah diselidiki sekitar tiga hari, timnya kemudian berhasil mengidentifikasi tempat tinggal MA. Senin (12/9/2022) pagi, MA yang saat itu sedang mengisap sabu dalam kamarnya langsung digerebek.
"Saat kami gerebek, yang bersangkutan usai mengisap sabu dan masih dalam kondisi teler. Dari hasil pemeriksaan, dia sudah mengedarkan sabu kurang lebih selama 4 sampai 5 bulanan. Kerjaannya serabutan, kadang juga mengamen. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," jelasnya
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Kini atas perbuatannya, MA harus meringkuk di sel tahanan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.