jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, pada Rabu (23/9/2026). Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang ditemukan dalam amplop tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Budi menyebut KPK belum mengetahui jumlah uang yang diamankan. Sebab, uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop dan belum dilakukan penghitungan.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya.
Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci kaitan temuan uang tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
Selain melakukan penggeledahan di Mojokerto, penyidik KPK pada Kamis (24/9) kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, tim penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.
Baca juga:
Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Non Aktif Disidangkan Pekan Ini
Menurutnya, penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan tersebut.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan,” ujarnya.
KPK Jerat Delapan Tersangka
Kasus yang tengah diusut KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Dalam rangkaian perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Baca juga:
Dalami Kasus Dugaan Kourupsi, KPK Panggil Pimpinan DPRD Tulungagung
KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut. Uang itu diduga dikumpulkan dalam rangka pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan jual beli jabatan serta penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dan penggunaan uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
URL : https://jatimnow.com/baca-87783-kpk-sita-amplop-berisi-uang-saat-geledah-kantor-bpn-mojokerto