Peran Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran Truk Angkut Tembakau di Pamekasan

Rabu, 21 Sep 2022 18:19 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Dua tersangka pembakaran truk tembakau diamankan di Mapolres Pamekasan (Foto-foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

Pamekasan - Polisi membeberkan peran kedua tersangka dalam kasus pembakaran truk bermuatan tembakau di Pamekasan.

Dari kasus pembakaran truk bernopol S 8413 D pada Rabu (21/9/2022) lalu itu, tim Satreskrim Polres Pamekasan menangkap dua pelaku di tempat berbeda.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyebut, dari dua tersangka, satu berinisial KH (34), warga Kecamatan Pegantenan ditangkap di terminal.

Baca juga: Pertamina Pastikan Distribusi BBM Normal, Pasca-Kebakaran Truk Tangki di Ngawi

"Tersangka KH ini berhasil ditangkap petugas di Terminal Ronggosukowati Pamekasan. Tersangka ini hendak ke luar Madura menuju Jember," jelas Rogib, Rabu (21/9/2022).

Sementara tersangka SY (49), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan ditangkap di Kecamatan Pakong.

Rogib Triyanto menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan, kedua tersangka mempunyai peran berbeda dalam kasus ini. SY diduga menggerakkan massa di Jalan Desa Peltong. Selanjutnya ia memberikan informasi akan ada truk mengangkut tembakau dari Jawa di Pamekasan.

Baca juga: Penyebab Truk Tangki Pertamina Terbakar di Tol Ngawi

Polisi membeber tersangka dan barang bukti kasus pembakaran truk pengangkut tembakau di Pamekasan

\

"Sementara pembakaran di Desa Bulay, inisial KH sengaja menyiapkan bahan bakar menggunakan jeriken lima liter. Dia menyiramkan bahan bakar dan membakar dengan korek api truk dan tembakau," bebernya.

Menurut Rogib, pembakaran terjadi akibat tindakan spontan dari massa. Tindakan itu dipicu rasa khawatir adanya tembakau Jawa merugikan petani di Pamekasan.

Baca juga: Truk Tangki Pertamina Terbakar di Tol Ngawi, Pengguna Jalan Diminta Putar Balik

Selain menangkap dua orang tersebut, tim Satreskrim Polres Pamekasan juga menyita dua truk, baik yang dibakar maupun yang masih utuh. Termasuk jeriken yang diduga berisi bahan bakar saat terkadinya pembakaran.

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama menyampaikan, saat melakukan penghadangan dua truk itu, massa berjumlah sekitar 30 orang. Sementara jumlah massa di Desa Peltong mencapai 200 orang.

"Kami sudah periksa 12 orang saksi. Lima orang dari Pamekasan, lima orang dari Sumenep dan dua orang asal Bojonegoro," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pamekasan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler