BNNP Jatim Musnahkan Sabu 'Rice Cooker' Senilai Rp 3,5 Miliar

Rabu, 25 Jul 2018 12:44 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP Jatim

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) 2,9 kilo gram narkotika jenis sabu-sabu  senilai Rpi 3,5 miliar, Rabu (25/7/2018).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan di kantor BNNP Jatim di Ngagel Madya V no 22, Surabaya tersebut, merupakan hasil ungkap kasus penangkapan pada 3 Mei 2018 lalu dengan tersangka AH.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengungkapkan, sabu itu hasil penangkapan AH di Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya. oleh Tersangka, sabu tersebut dikemas dalam tiga kantong plastik dengan total berat keseluruhan 2.981 gram, yang disembunyikan didalam penanak nasi (rice cooker).

Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik

"Modusnya di sembunyikan di bagian komponen penanak nasi, jadi seolah-olah ia membeli penanak nasi baru. Tapi setelah kita bongkar ternyata sabu itu tertata rapi," tutur Brigjen Pol Bambang.

Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya

Bambang mengatakan, AH diamankan di dalam angkutan umum dari terminal Bungurasih tujuan Pamekasan Madura. Kepada petugas ia mengaku jika disuruh seseorang yang dikenalnya di Malaysia dengan imbalan Rp 40 juta.

\

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasai 114 ayat 2. Pasal 112 ayat (2 Undang Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, dan disisihkan untuk keperluan pengadilan. Kemudian, sebagian besar dimusnahkan di mesin Incenerator.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler