Kediri – Belum genap setahun, PT KAI Daop VII Madiun mencatat 35 kecelakaan. Salah satunya terjadi di perlintasan tak terjaga di Desa/Dusun Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jumat (23/9/2022) dini hari.
PT KAI bersama pemerintah daerah sebenarnya terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang melalui kampanye sosialisasi keselamatan BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Aman, Jalan). Selain melaksanakan sosialisasi, KAI juga aktif melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga. Hal itu dalam rangka mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Namun kenyataannya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan keselamatan mereka. Periode Januari-September, kecelakaan di wilayah PT KAI Daop VII Madiun sudah mencapai 35 kasus. Sementara 2021 lalu, angka kecelakaan mencapai 46 kasus.
Baca juga: Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” kata Manager Humas Daop VII Madiun Supriyanto, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
Di wilayah Daop VII Madiun (Madiun, Nganjuk, Kediri dan Jombang), sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api. 127 perlintasan di antaranya tidak terjaga. Hanya 88 perlintasan yang terjaga dan 44 lainnya berupa fly over dan underpas.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tandas Supriyanto.
Baca juga: Adu Banteng Truk Vs Pikap Muat Roti di Sampang, 1 Orang Tewas
Sementara kecelakaan dini hari tadi, melibatkan Kereta Api Kertanegara relasi Purwokerto–Malang. Insiden mengakibatkan 1 orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. Sedangkan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi W 1239 SR ringsek. Kecelakaan ini juga mengganggu perjalanan KA Kertanegara yang mengalami keterlambatan 23 menit.