Sudah Tahu Juru Parkir Resmi di Surabaya? Yuk Kenali Ciri-cirinya

Selasa, 27 Sep 2022 17:25 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Rompi khusus jukir resmi di Surabaya (Foto: Dok. Humas Pemkot Surabaya/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memperketat aturan parkir di wilayahnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru membeberkan perangkat juru parkir resmi di Kota Pahlawan.

Menurut Tundjung, juru parkir (jukir) resmi telah diberi rompi khusus yang wajib digunakan saat bertugas. Rompi untuk jukir resmi itu berwarna merah, lengkap dengan nomor pengaduan dan website resmi Dishub Surabaya.

Baca juga: 10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS

"Jukir resmi selalu pakai rompi dan memberikan karcis. Nanti kita juga akan bagikan rompi baru dan yang lama kita tarik," jelas Tundjung, Selasa (27/9/2022).

Tundjung menyebut, Pemkot Surabaya hanya memiliki 1.200 titik parkir resmi. Jumlah tersebut terdiri dari parkir zona maupun non-zona. Jumlah itu menurun, karena sebelum pandemi Covid-19, mencapai 1.700 titik.

Baca juga: Hari Pertama Parkir Nontunai di Surabaya, Dishub Masih Izinkan Bayar Tunai

"Sekarang ada 1.200 titik parkir baik kendaraan roda dua atau empat. Tentunya ada titik-titik parkir yang tidak beroperasi lagi dikarenakan banyak faktor. Misalnya karena ada rekayasa lalu lintas," jelasnya.

\

Tundjung menambahkan, berkurangnya jumlah titik parkir di Surabaya membuat target penyerapan pendapatan asli daerah (PAD) lambat mencapai target. Dia mengaku, dari target PAD parkir Rp35 miliar, saat ini baru terkumpul Rp12 miliar.

"Kita harus bisa sampai target itu. Untuk bisa mencapai target Rp35 miliar, kita akan pompa terus teman-teman di lapangan untuk kolaborasi maupun pengawasan sehingga target PAD ini bisa terpenuhi," katanya.

Baca juga: Digitalisasi Parkir di Surabaya Alot, QRIS Dialihkan Pakai Voucher

Dia meminta masyarakat Surabaya tidak canggung meminta karcis setiap melakukan parkir. Pengetatan itu dilakukan agar tidak terjadi kebocoran PAD yang dilakukan oleh jukir liar.

"Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar, laporkan saja nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler