Maling Motor Akhirnya Diringkus Polisi Usai Melarikan Diri ke Luar Kota

Kamis, 29 Sep 2022 11:30 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Lima Motor yang berhasil diamankan polisi di rumah maling motor di Dusun Lamojang, Barat Desa Por Dapor, Kecamatan Guluk- Guluk, Sumenep.(Foto: Polres Sumenep)

jatimnow.com - Jajaran Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Probolinggo, Rabu (28/09/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka berinisial ZR (24), warga Dusun Lamojang, Barat Desa Por Dapor, Kecamatan Guluk- Guluk, Sumenep. Dia ditangkap setelah melarikan diri ke rumah inisial R di Dusun Krintingan, Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Probolinggo.

Data yang dihimpun jatimnow.com, ZR terdeteksi melakukan pencurian di dua lokasi sebelum melarikan diri. Lokasi pertama pencurian sepeda motor pada Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di depan rumah Lukman Hakim di Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.

Sementara pencurian kedua diketahui dilakukan pada Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, di garasi rumah Rudi Wahyudi di Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko didampingi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, sebelumnya polisi mendapatkan laporan banyaknya kejadian pencurian sepeda motor. Sehingga polisi melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk.

"Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka ZR ada sejumlah motor. Sehingga polisi gerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di sana banyak sepeda motor, tapi ZR tidak ada di rumah," katanya, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: 2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Diduga kuat sejumlah sepeda motor hasil pencurian. Sedikitnya ada lima kendaraan berbagai jenis ditemukan.

\

ZR diduga sudah melarikan diri dan polisi pun melacak keberadaannya. Tim Resmob mendapatkan informasi soal keberadaan tersangka pada Rabu (28/09/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

"Sekitar pukul 02.00 WIB tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ZR di sebuah rumah milik Rahma Alamat Dusun Krintingan, Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Dari rumah ZR, polisi mengamankan lima unit sepeda motor. Di antaranya, Yamaha Nmax, Mio J, Yamaha Aerox, Honda Beat Merah Putih, dan Yamaha R 15. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sumenep

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler