jatimnow.com - Sepak terjang Kancil (23) menjadi kurir sabu-sabu berakhir. Ini setelah warga Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi itu tertangkap saat mau pergi ke Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
“Kami tangkap kemarin di Jalan Raya Maospati-Ngawi, tepatnya di depan Optik Gelora Maospati,” ujar Kasatnarkoba Polres Magetan AKP Didik Ari, Kamis (29/9/2022)
Dia menyebutkan bahwa terungkapnya kasus ketika ada laporan dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa di Maospati sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
“Dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu 3 hari bisa kami tangkap,” kata AKP Didik.
Menurutnya, Kancil hanya kurir. Pelaku sudah melakukan transaksi atau mengurir selama 2 kali.
Penangkapan dilakukan saat meranjau di depan Optik Gelora. Kancil pun mengaku nekat menjadi kurir barang haram itu karena kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
“Pelaku itu merupakan sopir. Tetapi sudah lama tidak bekerja karena pandemi ini,” tegasnya.
Selain Kancil, polisi masih membidik pemilik sabu-sabu. Dari pengakuan kancil, DPO itu berinisial D.
“Kalau alamatnya tidak tahu. Mereka komunikasi hanya menggunakan handphone. Kemudian diantar ke orang suruhan lalu diranjau oleh kancil,” urainya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Barang bukti yang disita adalah 1 klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, dan 1 klip plastik bening berisi sabu seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
“Juga bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang digunakan untuk menyembunyikan sabu-sabu. Pelaku kami kenai Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.