jatimnow.com - 13 orang pemandu lagu (PL) digiring ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan. Ke 13 pemandu lagu itu didapatkan Satpol PP saat razia malam, Kamis-Jumat (26-27/7/2018).
"Dari kemarin malam sampai dini hari, kami membawa 13 pemandu lagu di warung remang-remang di Kabupaten Magetan," kata Khamim Basori, Kabid Ketertiban Umum, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Jumat (27/7/2018).
Khamim mengatakan, rutenya dari kota Magetan sampai warung remang-remang di Maospati. Sebanyak 13 pemandu lagu itu didapatkan di warung remang-remang di Maospati.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
Menurutnya, razia digelar karena laporan warga ada pemandu lagu di bawah umur. Namun saat razia, tidak ada pemandu lagu yang di bawah umur. "13 pemandu lagu itu tidak ada yang di bawah umur," beber Khamim.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Saat ini, lanjut ia, posisi 13 pemandu lagu dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Magetan. Ia beralasan hal itu dilakukan untuk pembinaan di Dinsos Magetan.
"Ya memang tugasnya begitu. Dari Satpol PP ke Dinsos. Untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Ia mengaku, razia tidak cukup sampai sini. Karena akan dilakukan secara berkala, entah sepekan sekali atau dua pekan sekali.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes