Pixel Code jatimnow.com

Pesta Miras Bareng Pencuri, Dua Petugas Satpol PP Tulungagung Disanksi

Editor : Bramanta  
Kantor Satpol PP Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Kantor Satpol PP Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ikut pesta miras bersama pencuri saat berjaga di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, dua petugas Satpol PP mendapat sanksi dari Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Perbuatan mereka mengakibatkan sejumlah aset di kantor tersebut raib. Kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses selanjutnya.

Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega mengatakan ada dua petugas Satpol PP Tulungagung yang diberikan sanksi. Mereka berinisal ED dan SK yang bertugas menjaga kawasan perkantoran di eks gedung Belga.

Pada saat bertugas di pos jaga, keduanya bertemu dengan pelaku pencurian berinisal MUA (29). Saat itu pelaku mengajak petugas Satpol PP untuk pesta miras di pos jaga. Namun hanya petugas berinisal ED yang terbujuk oleh pelaku untuk ikut pesta miras.

"Berdasarkan pengakuan yang kami dapat, petugas ED ikut pesta miras. Sedangkan petugas SK tidak ikut minum," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Akibat kelalaian kedua petugas, pelaku berhasil menggasak sejumlah aset elektronik di Kantor Disbupar Tulugagung. Sehingga BKPSDM memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada dua petugas Satpol PP tersebut.

"Kedua petugas dijatuhi sanksi disiplin, karena lalai dalam menjalankan tugas. Apalagi mereka pesta miras di area perkantoran," terangnya.

Petugas Satpol PP Tulungagung berinisal ED terbukti dan mengaku ikut pesta miras bersama pelaku. Sehingga BKPSDM memutuskan untuk memberi sanksi berat kepada ED.

Baca juga:
Dalami Riwayat Tanah, Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan

"Kami berikan ED dengan hukuman disiplin berat yakni melepaskan jabatan fungsional dan menghilangkan tunjangannya," jelasnya.

Sedangkan petugas Satpol PP berinisal SK mendapat sanksi disiplin ringan. Pasalnya, SK tidak ikut pesta miras namun dia melakukan pembiaran kegiatan pesta miras saat bertugas di area perkantoran.

"SK tidak ikut minum, tapi dia kena sanksi ringan karena tidak mengingatkan perbuatan ED. Sanksi ringan yang diberikan berupa teguran tertulis," paparnya.

Baca juga:
Guru SDN di Tulungagung Rela Iuran Untuk Mendapat Siswa Baru

Saat ini BKPSDM telah mengajukan surat keputusan pemberian sanksi kepada dua petugas Satpol PP kepada Plt Bupati Tulungagung. Mereka akan mendapat pembinaan dan pengawasan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Terkait mutasi kedua petugas Satpol PP ini kami masih belum tau. Tapi mereka sudah mendapat sanksi disiplin," pungkasnya.