jatimnow.com - Nyambi edarkan sabu, seorang sopir berinisial DP (32), warga Dusun Tawang, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap polisi.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan menggerebek DP di rumahnya setelah sebulan pengintaian.
"Terduga pelaku kami amankan di rumahnya," kata AKP Ridwan Sahara, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dalam penggeledahan di rumah DP, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 plastik klip dengan berat keseluruhan 4,11 gram.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Empat barang bukti dengan berat tiap-tiap plastik klip, 1 gram, 0,96 gram, 1,16 gram dan 0,99 gram. Barang bukti sabu-sabu dibungkus jadi satu di bekas bungkus rokok dan 1 ponsel," tambah AKP Ridwan.
Selama ini, pelaku mengedarkan sabu ke rekan sesama sopir di Kecamatan Pare. Dia mengedarkannya dalam paket-paket ekonomis.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Selain mengedarkan, DP juga diketahui mengonsumsi sabu untuk alasan stamina saat bekerja. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini terduga sedang dimintai keterangan. Kami menduga masih ada jaringan dan saat masih dikembangkan," tandasnya.