jatimnow.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan membatalkan surat telegram penujukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi posisi Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," ujar Sigit dalam siaran langsung akun Twitter Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri, Jumat (14/10/2022).
Sigit menjelaskan bahwa Teddy diamankan Div Propram Polri setelah Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba yang melibatkan tiga warga sipil, polisi berpangkat Bripka, polisi berpangkat Kompol dan mantan Kapolres Bukit Tinggi berpangkat AKBP.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, SEMMI Jatim: Reformasi Polri Secara Total!
"Dari pendalaman yang dilakukan, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," bebernya.
Atas keterlibatan itu, Sigit memerintahkan Div Propam Polri menjemput dan memeriksa Teddy.
Baca juga: Jatimnow Hari Ini: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Narkoba
"Saya perintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM. Dan setelah gelar perkara, Irjen TM ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat khusus," paparnya.
Setelah itu, lanjut Sigit, Div Propram akan melakukan pemeriksaan etik agar bisa diproses dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: 6 Orang dalam Pusaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Sipil hingga Polisi
"Kami perintahkan juga kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penanganan terkait pidananya agar diproses tuntas," ujarnya.
"Jadi akan ada dua proses, yaitu etik dan pidana," tegas Sigit.