Tak Punya Pekerjaan, Ibu Muda di Surabaya Nekat Bobol Kos-kosan

Minggu, 29 Jul 2018 14:48 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Arry Saputra
Tersangka saat berada di Mapolsek Kenjeran

jatimnow.com - Diana (23), ibu muda asal Jalan Tambak Pring Gang I, Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran lantaran mencuri di dua tempat kos di Jalan Platuk Donomulyo pada Kamis (28/6/2018) lalu.

Kapolsek Kenjeran Kompol H Sucipto mengatakan, kedua kamar kos yang dibobol oleh wanita yang tak memiliki pekerjaan tetap ini antara lain milik Syaiful Bahri (32) dan Sukarno Hatta (21).

Awalnya Saiful mengaku kehilangan uang senilai Rp. 300 ribu, KTP dan SIM. Uang tersebut hilang dari dalam kamar kosnya yang saat itu sedang kosong lantaran ditinggal mencari makan di luar.

Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

“Waktu itu korban mengadukan kehilangan uangnya ke para tetangga. Saat itu Saiful tidak tahu siapa orang yang patut dicurigai. Sampai beberapa hari kemudian, kasus yang sama terjadi lagi, dan kali ini pelaku hendak melancarkan aksi keduanya, apesnya, aksinya ketahuan," kata Sucipto kepada jatimnow.com, Minggu (29/7/2018).

Sebelum tertangkap basah, pelaku ini kepergok saat keluar lewat jendela kamar kos yang ditempati Sukarno, seusai mengambil beberapa barang berharga.

Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

“Untuk yang kedua ini yang diambil adalah HP Smartfren warna silver, dompet warna coklat berisi uang Rp 50 ribu serta dompet warna merah muda yang berisi uang Rp 250 ribu,” tambahnya.

\

Akhirnya, korban atas nama Sukarno melapor dan korban atas nama Saiful juga ikut melapor. Ketika diperiksa, pelaku mengakui bahwa dia memang juga mencuri di tempat kos Saiful.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka ini memastikan kamar tersebut tidak terdapat penghuninya. Kemudian baru mencongkel pintu kamar dan mencuri barang-barang milik korban," terang Sucipto.

Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Adapun kerugian yang diderita kedua korban diantaranya, 1 Hp Smartfren, uang tunai Rp. 600.000, KTP dan SIM C. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler