jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Jambangan meringkus komplotan pencuri kabel informasi milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di perlintasan KA Pagesangan Indah Utara Jaya, Surabaya.
Lima orang yang terlibat pencurian telah ditangkap. Mereka adalah FA (25), YDH (37), AY (45), DW (47) dan UM (44), semuanya warga Sepanjang, Sidoarjo.
Kapolsek Jambangan, Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, saat beraksi komplotan ini menyamar sebagai petugas perbaikan kabel lengkap dengan rompi pekerja PJKA.
Baca juga: Pengakuan Wanita Hamil yang Terlibat Pencurian Motor di Surabaya
"Para tersangka ini melakukan pencurian kabel mulai pukul 8 pagi hingga 12 malam. Mereka menggunakan rompi oranye yang seolah-olah sebagai pegawai PJKA. Jadi tidak ada yang curiga," jelas Masdawati, Senin (17/10/2022).
Menurut Masdawati, pencurian ini dilakukan dua kali. Komplotan ini terakhir beroperasi di Pagesangan Indah Utara Jaya pada 29 September 2022, dengan mencuri kabel sekaligus tiang penyangga sepanjang 9 meter dan tepergok oleh pegawai PJKA. Setelah itu, mereka langsung dilaporkan ke polisi.
"Dapat laporan itu anggota langsung ke TKP. Saat itu para tersangka tidak ada di tempat, melarikan diri. Malam hari kemudian kami datangi keluarganya di rumah masing-masing untuk menyampaikan agar mereka datang menyerahkan diri ke Polsek Jambangan," paparnya.
Upaya itu membuahkan hasil, keempat tersangka kemudian menyerahkan diri dan datang ke Mapolsek Jambangan. Sedangkan, satu tersangka lain baru menyerahkan diri pada 6 Oktober 2022.
Baca juga: Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji
"Setelah mereka menyerahkan diri, kami langsung lakukan pemeriksaan dan mereka mengakui pencurian tersebut. Pengakuannnya untuk menghidupi keluarga, tapi barang bukti belum dijual, rencananya mau mereka jual ke besi tua," ungkap dia.
Kanitreskrim Polsek Jambangan, Iptu Satriyono menambahkan, kabel tersebut sangat penting bagi petugas kereta api. Sebab, kabel itu berfungsi untuk menyampaikan informasi jika ada kereta lewat dan memastikan kereta berjalan sesuai dengan relnya.
"Kabel genta ini sangat penting sekali. Kabel itu untuk mengirim pesan kalau ada kereta mau lewat dan untuk memastikan kereta berjalan di relnya. Jadi, kalau ini diambil, petugas nggak tau kalau ada kereta lewat. Itu bahaya sekali karena bisa menyebabkan tabrakan," jelasnya.
Saat ini polisi masih memburu satu orang berinisial D dari komplotan ini yang masih buron. Berdasar pengakuan para tersangka yang telah diamankan, D merupakan seorang driver yang mengangkut barang curian.
Baca juga: Tampang Wanita Hamil yang Terlibat Pencurian Motor di Surabaya
"Masih akan terus kami dalami dan kembangkan. Satu pelaku yang masih kabur sudah berhasil kami identifikasi. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," tambah Satriyono.
Dari tangan para tersangka, disita barang bukti mobil pikap hitam bernopol W 9389 PF yang digunakan sebagai sarana, 2 buah tiang sepanjang 9 meter yang telah dipotong jadi 4 bagian, kabel twisted sepanjang 500 meter, alat pemotong besi dan 3 buah rompi pekerja.
Atas kejadian ini, PJKA diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp57 juta. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.