jatimnow.com - Seorang kuli serabutan berinisial MS (49), asal Brebek, Waru, Sidoarjo ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus serbuk pemanis buatan.
Modus yang tergolong baru tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap MS di depan rumah dalam Perum Gunungsari Indah, Wiyung, Surabaya.
Dari tangan tersangka MS, polisi mengamankan barang bukti 6 poket sabu seberat 10,29 gram. Sabu itu dibungkus serbuk pemanis dan bungkus rokok. Juga disita sebuah ponsel yang digunakan untuk melancarkan bisnis tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menyergap tersangka saat menunggu pelanggannya di sebuah rumah di kawasan tersebut," terang Daniel, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Dalam insterogasi, pelaku mengaku jika barang terlarang itu didapatkan dari seorang pria berinisial NUR yang kini masih diburu.
"Barang bukti tersebut diambilnya setelah diranjau dua hari sebelumnya di daerah Simo Pomahan Surabaya," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Melihat banyaknya pekerja serabutan yang mengedarkan narkoba dalam beberapa hari terakhir, Daniel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak-anaknya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Hal ini dikarenakan pengedar narkoba, khususnya jenis sabu, saat ini sudah banyak menyasar masyarakat lapisan bawah.
"Kami mengharap masyarakat secepatnya memberikan informasi kepada polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, demi keamanan bersama," pungkasnya.