Ketahuan Mencuri, Gerandong Malah Berniat Perkosa Korbannya

Rabu, 19 Okt 2022 11:40 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Pres rilis pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan.(Foto: Humas Polres Magetan)

jatimnow.com - Gerandong (22), warga Kabupaten Madiun, terancam pasal berlapis. Ini setelah dengan tega melakukan perbuatan keji terhadap seorang disabilitas di Magetan.

“Pelaku melakukan pencurian sekaligus percobaan perkosaan. Parahnya korbannya disabilitas,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Rabu (19/10/2022).

Rudy menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah melaui jendela kamar korban. Awalnya, pelaku berniat mencuri. Setelah bisa masuk melalui jendela, pelaku mengambil barang-barang milik korban.

Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil

“Yang diambil dompet, handphone serta uang tunai Rp400 ribu. Juga tabungan korban sebesar Rp300 ribu. Semua milik korban,” kata AKP Rudy kepada jatimnow.com.

Saat mengambil, korban tersadar dan bangun dari tidurnya. Pelaku kalap karena ketahuan. Korban kemudian dibekap oleh pelaku dengan menggunakan bantal.

“Pelaku juga dicekik lehernya hingga mengakibatkan luka. Korban pun pingsan karena dibekap dan dicekik oleh pelaku,” tutur AKP Rudy.

Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras

Setelahnya, pelaku tergoda ingin memperkorsa korban. Pelaku sudah melucuti pakaian korban. Tetapi saat melucuti bagian bahwa, pelaku gagal.

\

“Karena memang kaki dan tangan korban cacat. Korban disabilitas yang cacat kaki dan tangannya,” jelas AKP Rudy.

Korban baru sadar ketika bangun dari pingsannya. Korban mengetahui dengan mata kepalanya sendiri dalam kondisi telanjang.

Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas

“Korban berteriak dan diketahui oleh keluarganya. Mereka kemudian lapor ke polisi. Kami melakukan serangkaian penyelidikan,” tegasnya.

Pelaku ditangkap saat di rumahnya. Pelaku juga mengakui telah mencuri dan mencoba memperkosa korban. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

“Ancaman hukumannya masing-masing pasal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler