jatimnow.com - Warga Surabaya bisa memanfaatkan diskon 50 persen terhadap biaya Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB). Relaksasi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat setelah pandemi Covid-19 melandainya.
Pemberian diskon ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022, tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.
"Insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan, yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual-beli, maupun nonjual-beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi dalam keteranga resminya, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Musdiq membeberkan, pemberian insentif ini dibagi menjadi tiga periode, yakni dengan kategori jual-beli dan nonjual-beli. Untuk periode pertama, berlangsung mulai 24 Oktober hingga 6 November 2022.
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode ini yaitu Rp0-Rp1 miliar, dengan kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan nonjual-beli, diberikan potongan hingga 50 persen.
Sementara NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan Rp 25 persen. Sedangkan, kategori nonjual-beli diberikan pengurangan 40 persen.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Adapun NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan 20 persen dan nonjual-beli diberikan pengurangan 35 persen.
Untuk periode kedua dimulai 7-30 November 2022, dengan NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual-beli, akan dikenakan pengurangan 30 persen. Dan kategori nonjual-beli, diberikan pengurangan 50 persen.
Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar pada periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan 20 persen, adapun nonjual-beli sebesar 30 persen.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
“NPOP di atas Rp2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Nah, untuk kategori nonjual-beli diberi pengurangan 20 persen,” bebernya.
Pada periode ketiga dimulai 1-28 Desember 2022, dengan NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Untuk kategori nonjual-beli diberi pengurangan 50 persen.
Sementara NPOP Rp1-Rp 2 miliar kategori jual-beli diberi pengurangan 10 persen, sedangkan untuk nonjual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
“NPOP di atas Rp2 miliar di periode ketiga kategori jual-beli diberi pengurangan 5 persen, dan kategori nonjual-beli diberi pengurangan 10 persen,” tandas Musdiq.