jatimnow.com - Seorang kuli bangunan berinisial AF (32) asal Jalan Pandugo, Rungkut Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran narkoba paket komplet.
Dia ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Bypass Juanda, Sidoarjo. Sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (27/9/2022).
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 butir pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus paket ganja dengan berat total 9,87 gram dan sebuah ponsel.
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
"Barang bukti tersebut dikemas dalam sebuah kotak merah, rencananya akan diranjau di daerah yang diperintahkan oleh bandar atasnya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (26/10/2022).
Setelah itu, tambah Daniel, pelaku juga digelandang ke rumah kosnya yang berada di Jalan Abdul Rahman, Sedati Gede, Sidoarjo.
Di sana polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 4 bungkus paket ganja dengan berat total 89,36 gram, 2 linting ganja dengan berat total 1,49 gram dan 8 poket sabu siap edar dengan berat total 1,69 gram.
Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
Selain itu juga ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 pipet, alat hisap, 6 bendel plastik klip kosong, 1 kotak kosong.
"Jadi total barang bukti yang disita dari penangkapan AF ini jika ditotal yakni 100,72 gram ganja, 1,69 sabu, dan satu butir pil ekstasi. Mayoritas barang bukti ditemukan di safe house tersangka," bebernya.
Dari hasil introgasi, AF mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang bandar berinisial Roy (DPO).
Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap
"Tersangka dijanjikan upah berupa sabu, jika berhasil meranjau barang bukti tersebut kepada pembeli atau pasien dari bandarnya," tukasnya.
Sementara dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.