jatimnow.com - Terbukti edarkan sabu, driver ojek online asal Jalan Wonokitri, Surabaya dibekuk polisi. Pria bernisial HG (41) itu, diringkus saat berada di loby hotel kawasan Dukuh Kupang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan DSY (38) juragan jual beli burung yang merupakan warga Banyu Urip Wetan.
"Pelaku ini merupakan pelanggan yang sering membeli sabu dari DSY," ujar Daniel Marunduri, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 5 poket sabu seberat 4,39 gram dan ponsel. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam bungkus rokok yang ada di dalam tas tersangka.
Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
"Kita tangkap di loby hotel di Jalan Dukuh Kupang, tidak lama setelah membeli sabu dari DSY," ungkap Lulusan Akpol tahun 2004 itu.
HG mengaku jika sabu yang dibelinya itu akan diedarkan kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.
Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap
"Kami menduga di hotel tersebut, HG memesan kamar untuk mengemas ulang barang bukti yang dibelinya dari DSY, sebelum diedarkan kembali," kata Daniel.
Atas tindakannya, HG disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.