BNN Bongkar Pencucian Uang Narkoba Miliaran Rupiah di Surabaya

Selasa, 31 Jul 2018 18:20 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com - Adiwijaya, arek Suroboyo yang satu ini akhirnya berurusan dengan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Tidak tanggung-tanggung, arek Mulyosari Utara No. 45 Surabaya itu terlibat dalam jaringan bandar narkoba internasional.

Dalam jaringan ini, Adiwijaya berperan sebagai pemutar uang dari transaksi para bandar narkoba. Modusnya, Adiwijaya mendirikan perusahaan money changer serta perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga fiktif.

"Untuk itulah, kami jerat para tersangka (termasuk Adiwijaya, red) dengan undang-undang TPPU (tindak pidana pencucian uang)," sebut Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko saat membeber para tersangka dan barang bukti TPPU di rumah tersangka Adiwijaya di Mulyosari Utara No. 45 Surabaya, Selasa (31/7/2018).

Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

Heru menjelaskan, ulah Adiwijaya terbongkar setelah BNN menangkap seorang bandar bernama Juvictor Indraguna alias Viktor Indraguna pada 4 Maret 2017 lalu dengan barang bukti 8,4 Kg narkotika jenis sabu.

Darisana, BNN berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang transaksi narkoba yang dilakukan jaringan tersebut.

"Setelah proses penyelidikan dan penelusuran, jaringan ini melakukan transaksi uang dari hasil jual beli narkoba sekitar Rp1 triliun lebih. Tapi, kami berhasil menyita 24 miliar," beber Heru.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Setelah menangkap Adiwijaya alias Kwang, BNN berhasil mengungkap semua orang yang masuk dalam jaringannya. Diantaranya Lisan Bahar (Dirut PT Global Surya Alience), Army Roza alias Bobo (napi narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (WN Iran, napi narkotika di Lapas Tangerang), serta Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward (pacar Ali Akbar).

\

"Jadi, mereka merupakan jaringan lapas. Para bandar narkoba ini menyimpan uang hasil transaksi narkoba melalui perusahaan-perusahaan fiktif yang didirikan para koleganya. Semua sudah kami tangkap," tegas Heru.

Selain rumah mewah hasil TPPU, penyidik BNN juga menyita 5 mobil mewah, 5 motor sport serta uang tunai (berbagai mata uang) senilai Rp24 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah bukti transaksi dan kepingan emas dan tembaga dari perusahaan fiktif yang dikelola Adiwijaya.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan November 2022 - 2023

Adiwijaya dan semua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar atas jeratan Pasal 137 huruf B, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler