Pemerkosaan Anak dibawah Umur, Ini Peran Sembilan Tersangka

Kamis, 03 Nov 2022 14:48 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Kapolres Sampang, AKBP Arman saat memberikan keterangan pers, Kamis (3/11/2022). (foto: Fathor Rahman)

jatimnow.com - Penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang masih berlanjut. Polres Sampang menyatakan telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus asusila.

Kapolres Sampang AKBP Arman menyatakan sembilan tersangka meliputi F (19), G (17), GS (25), RN (19), AS (21), WO (19), NI (19), SH (19), dan GR (19). Arman menyebut jika sembilan tersangka ini memiliki peran berbeda.

“Dari hasil keterangan sementara, sembilan tersangka tidak semuanya menyetubuhi. Tapi terlibat semua,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil

Berdasarkan hasil pemeriksaan, baru lima orang yang melakukan persetubuhan. Sementara tiga lainnya berperan memegang korban. Adapun satu orang mengetahui rencana pemerkosaan sejak awal, tapi tidak melaporkan.

Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras

Inisial G dan F diduga terlibat membawa kabur korban yang masih di bawa umur. Keduanya diduga membawa korban ke Taman Trunojoyo Sampang. Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu tempat kos.

\

“Masih kami selidiki. Apakah benar hanya lima orang yang menyetubuhi. Ini baru keterangan dari tersangka (F),” ucapnya.

Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas

Arman memastikan jika F terlibat membawa kabur korban dan ikut menyetubihi korban. Hal itupun diakui F setelah diperiksa setelah penangkapan.

Saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa saja lima orang yang diduga melakukan persetubuhan. Hal itu mengantisipasi sejumlah tersangka lain untuk memberikan keterangan berbeda.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sampang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler