jatimnow.com - Sutrap Harianto (30) ditetapkan tersangka pascainsiden penusukan terhadap 2 tetangganya hingga menyebabkan seorang tewas.
Kini pria asal Dusun Krajan, Desa Panditan, Lecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan itu ditahan di Mapolsek Lumbang, Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini, Sutrap sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sebilah pisau," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Video: Pelaku Penusukan Brutal Ditangkap
Tersangka, lanjut AKP Adhi, disebut warga sekitar mengidap gangguan jiwa. Meski demikian, kepolisian tak ingin gegabah dan akan melakukan tes kejiwaan terhadap Sutrap.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Penusukan Brutal di Pasuruan
"Sesegera mungkin tersangka akan kami lakukan tes kejiwaan. Untuk hasilnya nanti akan keluar sekitar 2 minggu setelah pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang pria dilaporkan ngamuk dan menusuk dua orang tetangganya. Salah seorang korban dilaporkan tewas. Peristiwa berlangsung pada Rabu (2/11/2022) pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Penusukan Brutal di Pasuruan Diringkus Polisi
Berdasarkan pemeriksaan saksi, sebelum melakukan penusukan, Sutrap bertengkar dengan Sudiarno (50), terkait batas tanah. Ia lantas kembali ke rumah dan menyelipkan pisau di pinggang untuk menusuk SUdiarno.
Suwarni, tetangga lain yang berusaha menolong Sudiarno, juga ditusuk oleh tersangka. Suwarni terluka di dada kiri dan tewas di lokasi.