Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Lagi soal Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 03 Nov 2022 18:28 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule telah diperiksa lagi di Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (3/11/2022). Pemeriksaan kali ini, meliputi berita acara tambahan hingga dokumen pendukung.

Iwan Bule diperiksa dari pagi hingga sore. Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan soal pekan lalu yang dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena ada beberapa kegiatan, baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.

"Mohon maaf temen-teman pekan lalu tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Alhamdulillah, ini tadi selain berita acara tambahan, ada dokumen pendukung yang ditanyakan oleh penyidik," ungkapnya kepada wartawan.

Baca juga: Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit

Ditanya mengenai kelanjutan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.

"Masih dilakukan diskusi. Mohon waktu," jelasnya.

Baca juga: Pria Bersepeda Bawa Keranda dari Batu Disambut Bonek di Surabaya, Ini Pesannya

Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

\

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Pandangan Pakar Soal Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler