Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Perempuan Ini Raup Miliaran Rupiah

Kamis, 03 Nov 2022 19:01 WIB
Reporter :
Moch Rois
Tersangka penipuan bermodus lowongan kerja. (Foto: Polres Pasuruan Kota)

jatimnow.com - Bermodalkan surat pernyataan palsu dan mengaku bisa memasukkan orang untuk menjadi pegawai PT. Kimia Farma, perempuan ini berhasil menipu beberapa orang lintas kota di Jawa Timur hingga meraup uang mencapai miliaran rupiah.

Identitas penipu itu bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon (33), warga Puri Surya Jaya A8-10 RT.1 RW.11, Kelurahan/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, mengatakan warga Kota Pasuruan bernama Abi Asmindah (65), seorang pensiunan PNS, menjadi salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka Naluma Fitria.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

"Tersangka ini melakukan penipuannya dengan mengaku bisa memasukkan anak korban untuk menjadi pegawai PT. Kimia Farma. Korban yang tertipu pun menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, hingga merugi sebesar Rp240 juta," jelas AKP Bima Sakti Pria Laksana, Kamis (3/11/2022).

Dari hasil penyidikan, diketahui awal korban Abi Asmindah mengenali informasi tersangka Naluma Fitria bermula dari postingan anak kawan korban di media sosial.

Ketertarikan itu berlanjut dengan pertemuan antara korban bersama anaknya dengan tersangka di rumah tersangka, pada Selasa (6/4/2021) tahun kemarin.

Korban yang kemudian termakan bujuk rayu pun menyanggupi permintaan tersangka untuk menyediakan uang Rp200 juta, sebagai syarat anak korban bisa dijadikan pegawai PT. Kimia Farma. Namun, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Beberapa bulan berselang, total uang yang disetorkan korban kepada tersangka telah mencapai Rp160 juta. Korban yang ingin cepat lunas pun menggadaikan mobil pribadinya berjenis Toyota Kijang Innova terlebih dahulu kepada tersangka.

\

Setelah lunas, gelagat mencurigakan dari tersangka mulai dirasakan korban. Anak korban juga pun tidak kunjung mendapat panggilan kerja dari perusahaan yang sudah dijanjikan. Akhirnya korban pun melapor ke Polres Pasuruan Kota, pada 14 Juli 2022.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tersangka kami tangkap pada Jumat (28/10) di Vila Kayana, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Di hadapan penyidik, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur.

Di wilayah hukum Polres Lamongan, diketahui total ada 11 korban yang ditipu tersangka, dengan total kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk di wilayah hukum Polrestabes Surabaya diketahui ada 1 korban, dengan kerugian 1 unit mobil Xpander dan 1 unit mobil Innova Reborn. Sementara di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, diketahui 1 korban.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler