jatimnow.com - M. Maulana Malik Ibrahim (19) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi di SPBU jalan Gatot Subroto. Malik ditangkap lantaran kedapatan sedang membawa sabu-sabu paket hemat.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo menjelaskan penangkapan pada tersangka ini berawal saat anggota Polsek Jombang kota sedang melaksanakan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jombang.
"Saat berada di SPBU Jelakombo, Kelurahan Jelakombo, petugas mendapati remaja dengan gerak gerik mencurigakan," ungkapnya, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Sopir Bus SMP PGRI Wonosari Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Dasarnya
Lebih lanjut Soesilo mengatakan, lantaran curiga, selanjutnya petugas berusaha mendekati pemuda tersebut. Namun, saat hendak dihampiri petugas, pemuda tersebut justru malah berusaha kabur.
Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Petinju Porprov Jatim 2023 asal Bondowoso
"Dari hasil penggeledahan pada barang bawaan pelaku, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,26 gram di dalam plastik klip, yang disembunyikan dalam bungkus rokok," katanya.
Setelah mendapati barang bukti itu, petugas akhirnya mengamankan pelaku di Polsek, guna kepentingan lebih lanjut.
Baca juga: Fakta Baru Mayat Mutilasi di Jombang, Seluruh Isi Perut Hilang
"Pelaku kita jerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek kota Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, dari tangan tersangka.