Pixel Code jatimnow.com

Bejat, Penjual Cilok di Jombang Cabuli Adik Kandungnya Selama 6 Tahun

Editor : Redaksi  
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Kelakukan AA, (23) pria asal Jombang ini benar-benar bejat. Pria yang berkerja sebagai penjual cilok itu dilaporkan sang adik kandung telah mencabulinya selama 6 tahun. 

Terbongkarnya kasus inses (hubungan darah) ini pun dibenarkan oleh Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata. 

Ia mengatakan tersangka dan korban saudara se ibu namun beda ayah dan tinggal satu rumah dengan alamat yang sama. Korban dijadikan budak nafsu sejak duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun hingga lulus SMA tahun 2024.

"Sudah selama 6 tahunan korban dijadikan budak pelepas syahwat tersangka, mulai 2018 hingga akhir 2024," katanya, Kamis (22/5/2025).

Tersangka, tambahnya, membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memberikan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol itu memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.

"Kakaknya itu menunjukkan video porno kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut, namun adiknya sempat nolak, akan tetapi dipaksa kakaknya dan mengancam agar tak memberitahu ibunya,” tegasnya.

Perbuatan AA ini akhirnya terbongkar setelah ia dan korban terlibat cekcok hingga berujung laporan ke polisi. Pada saat laporan itu lah, korban mengaku telah dicabuli berulangkali oleh tersangka.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.Bejat, Kelakuan Inses Kakak di Jombang Cabuli Adik Selama 6 Tahun

Kelakukan AA, pemuda berumur 23 tahun asal jombang ini benar-benar bejat. Pasalnya, pria yang berkerja sebagai penjual cilok itu dilaporkan sang adik kandung telah menjadikannya budak nafsu selama 6 tahun. 

Baca juga:
Preman di Blitar Cabuli Anak Asuhnya dengan Ancaman Kekerasan

Terbongkarnya kasus inses ini pun dibenarkan oleh Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata. 

Ia mengatakan tersangka dan korban saudara se ibu namun beda ayah dan tinggal satu rumah dengan alamat yang sama. Korban dijadikan budak nafsu sejak duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun hingga lulus SMA tahun 2024.

"Sudah selama 6 tahunan korban dijadikan budak pelepas syahwat tersangka, mulai 2018 hingga akhir 2024," katanya.

Tersangka, tambahnya, membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memberikan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol itu memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.

"Kakaknya itu menunjukkan video porno kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut, namun adiknya sempat nolak, akan tetapi dipaksa kakaknya dan mengancam agar tak memberitahu ibunya,” tegasnya.

Baca juga:
Pria 74 Tahun di Blitar Cabuli Cicitnya

Perbuatan AA ini akhirnya terbongkar setelah ia dan korban terlibat cekcok hingga berujung laporan ke polisi. Pada saat laporan itu lah, korban mengaku telah dicabuli berulangkali oleh tersangka.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Reporter: Rizki