2 ASN di Ponorogo Tertarik Jadi Kades, Mau Tahu Gajinya?

Selasa, 08 Nov 2022 16:14 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Peganbikan nomor urut cakades untuk Pilkades 22 November mendatang di salah satu desa (Anik for jatimnow)

jatimnow.com - Dua abdi negara dipastikan mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Ponorogo. Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bakal bersaing dengan 56 calon kepala desa lainnya yang diselenggarakan 22 November mendatang.

Lalu berapa gaji yang didapatkan untuk menjadi kepala desa?

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani mengatakan bahwa gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Baca juga: Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri

“Sudah diatur dalam Perbup Nomor 38 tahun 2021,” katanya, Selasa (8/10/2022).

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan

Dia menjelaskan bahwa kepala desa mendapat penghasilan tetap (siltap) sebesar Rp2,5 juta per bulan, tunjangan, tambahan tunjangan berupa uang bengkok dan honor lain.

\

“Tapi tiap desa dengan desa lain tentu berbeda, karena bengkoknya (tanah bengkok) berbeda,” ungkap Anik.

Baca juga: Pria Pembawa Senpi ke TPS di Bangkalan, Diduga Mantan Kades

Untuk ASN, kata dia, jika terpilih otomatis akan cuti. Cuti yang diajukan selama satu kali masa jabatan atau enam tahun. Jika nanti maju lagi sebagai cakades cuti kembali.

Pendapatannya didapat dari gaji pokok PNS. Selanjutnya mendapat tunjangan sebesar siltap Rp2,5 juta, tambahan tunjangan berupa bengkok dan penghasilan honor lainnya.

 
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler