jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang seluruh lurah dan camat untuk hadir di Graha Sawunggaling, Selasa (8/11/2022). Eri Cahyadi meminta lurah-camat membangun komitmen yang tertulis dalam kontrak kerja.
Kontrak kerja yang dilakukan lurah dan camat itu berlaku mulai November 2022. Dengan beberapa poin yang wajib dipatuhi alias tidak boleh dilanggar.
Di antaranya, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas, dalam mengatasi problem masyarakat. Selain itu, camat dan lurah wajib melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan gizi buruk secara berkala.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
“Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya,” tegas Eri Cahyadi.
Ia menambahkan bahwa lurah dan camat wajib memastikan penerima manfaat permakanan harus 1oo persen di di wilayah masing-masing.
“Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan,” imbuhnya.
Selanjutnya, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, ia menegaskan, bahwa camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama.
Baca juga: Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf
Lalu, mengetahui secara rinci data UMKM di masing-masing wilayah kerjanya. "Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata,” beber dia.
Jika dalam poin-poin tersebut ada dari lurah dan camat meleset secara data, ancaman pemcopotan jabatan bisa saja terjadi.
Baca juga: Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil
Poin-poin tersebut, lanjut Eri, akan dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya di lingkup Pemerintah Kota Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya.
“Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing-masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi,” tegas dia.
Sebelumnya, Walikota Eri sempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa kantor kecamatan hingga Puskesmas. Tujuannya agar warga Surabaya memahami tentang SOP kinerja pejabat terhadap pelayanan masyarakat.