jatimnow.com - Seorang perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka ketiga kasus video porno Kebaya Merah. Ia sudah ditahan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Perempuan yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan video masum bersama tersangka ACS dan AH, itu ditangkap di Sidoarjo.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rentasalu membenarkan bahwa perempuan yang baru diamankan atau tersangka ketiga itu kini telah ditahan.
Baca juga: Wanita Pemeran Kebaya Merah Divonis 2 Tahun, Penasihat Hukum Bersyukur
"Iya, sudah ditahan (hari ini)," jawab Harinto saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Dia menyebut, perempuan itu berinisial CZ, asal Denpasar, Bali, yang masuk dalam circle tersangka ACS dan AH, pemeran video mesum Kebaya Merah.
Baca juga: Tersangka Baru Video Kebaya Merah: Make-up Artis, Terlibat 33 Konten Threesome
"Yang bersangkutan merupakan teman kedua tersangka (ACS dan AH). Kami amankan di Sidoarjo," jelasnya.
Sementara saat ditanya apakah benar bahwa CZ adalah seorang mahasiswi, Harianto menampik. Dia menyebut bahwa tersangka kini telah bekerja.
"Bukan mahasiswi, Mas. Sudah lulus dan sudah bekerja," tegasnya.
Baca juga: Wanita Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Terbukti Konsumsi Obat Antidepresan
CZ sendiri, lanjut Harinto, ditetapkan tersangka dan ditahan setelah terbukti terlibat dalam pembuatan video mesum bersama tersangka ACS dan AH. Namun, ia enggan menjelaskan detail soal peran perempuan kelahiran Pulau Dewata itu.
"Untuk lebih jelasnya akan disampaikan Bapak Dirreskrimsus," pungkasnya.