Masukkan Anak Kambing Dalam Karung, Pemulung ini Ditangkap Warga

Kamis, 02 Agu 2018 12:53 WIB
Reporter :
CF Glorian
Tersangka bersama barang bukti anak kambing di Mapolsek Lodoyo Barat

jatimnow.com - Winarso alias Ciwik (38), Pemulung asal Jalan Kerantil, Kelurahan /Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap unit reskrim Polsek Lodoyo Barat. Ia diringkus setelah terbukti mencuri dua ekor Anak kambing milik Suhariyanto di Dusun Jambangan, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (2/8/2018).

Kapolsek Lodoyo Barat AKP Sapto Rahmadi mengatakan, dari penuturan pelaku kepada polisi, pelaku beraksi sekitar pukul 12.00 Wib. Ketika itu, pelaku sedang merosot dan melihat dua ekor kambing berada diluar kandang.

"Kemudian pelaku memasukkan anak kambing kedalam karung putih dan membawanya pergi. Saat itu rumah sedang sepi ditinggal pergi oleh korban. Kemudian pelaku melarikan diri," kata dia, Kamis (02/08/2018).

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Pelaku yang melarikan diri kemudian berhasil ditangkap 4 Km dari tempat kejadian. Diduga ketakutan, pelaku terjatuh dari sepedanya. Saat itulah kambing yang dibawanya bersuara.

Warga yang mengetahui hal itu kemudian memberitahu korban. Ternyata, kambing yang dibawanya dipastikan milik Korban Suhariyanto.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Kemudian petugas yang datang ke TKP kemudian membawa ke Mapolsek (Lodoyo Barat) untuk dilanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.

\

Akibat perbuatannya, Pemulung tersebut terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"Kami sangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto




Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler