jatimnow.com - Winarso alias Ciwik (38), Pemulung asal Jalan Kerantil, Kelurahan /Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap unit reskrim Polsek Lodoyo Barat. Ia diringkus setelah terbukti mencuri dua ekor Anak kambing milik Suhariyanto di Dusun Jambangan, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (2/8/2018).
Kapolsek Lodoyo Barat AKP Sapto Rahmadi mengatakan, dari penuturan pelaku kepada polisi, pelaku beraksi sekitar pukul 12.00 Wib. Ketika itu, pelaku sedang merosot dan melihat dua ekor kambing berada diluar kandang.
"Kemudian pelaku memasukkan anak kambing kedalam karung putih dan membawanya pergi. Saat itu rumah sedang sepi ditinggal pergi oleh korban. Kemudian pelaku melarikan diri," kata dia, Kamis (02/08/2018).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Pelaku yang melarikan diri kemudian berhasil ditangkap 4 Km dari tempat kejadian. Diduga ketakutan, pelaku terjatuh dari sepedanya. Saat itulah kambing yang dibawanya bersuara.
Warga yang mengetahui hal itu kemudian memberitahu korban. Ternyata, kambing yang dibawanya dipastikan milik Korban Suhariyanto.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Kemudian petugas yang datang ke TKP kemudian membawa ke Mapolsek (Lodoyo Barat) untuk dilanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, Pemulung tersebut terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
"Kami sangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto