Pelaku Video Viral Penganiaya Perempuan di Kabupaten Malang Ditangkap

Kamis, 17 Nov 2022 15:50 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Pelaku LM saat diamankan di Polsek Dau. (Foto: Polsek Dau to Jatimnow.com)

jatimnow.com - LM (23) asal Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Dau, Polres Malang.

LM merupakan pria yang tega menganiaya dua perempuan sekaligus di Jalan Tirto Rahayu, Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) lalu.

"Terduga pelaku sudah diamankan. Dia juga mengaku memang melakukan penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: 9 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kamboja Surabaya Diringkus, 5 DPO

Menurut Taufik kejadian berawal saat korban mendengar ada ribut-ribut di depan rumah kos tempat tinggal korban pada Senin (14/11/20222) malam kemarin.

Baca juga: Anak Mantan Kades di Sampang Dianiaya, Diduga Cekcok Uang Penggilingan Batu

Ketika korban keluar rumah, ia melihat ada dua sejoli yang bertengkar hingga salah satunya terjatuh di tanah. Mengetahui hal itu, korban menghampiri keduanya dan berusaha melerai. Namun korban malah didorong dan dipukul oleh pelaku.

\

Korban tidak terima dan melapor ke Polsek Dau esok harinya. Akibat peristiwa tersebut korban mengaku mengalami luka di bagian pipi kiri dan leher kiri. Selain itu, korban juga mengatakan sempat ditendang oleh pelaku hingga terjatuh.

Baca juga: Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

"Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Saya menghimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang bisa berakibat pada pelanggaran hukum," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler