17 Korban Seluncuran KenPark Berdamai, Kejari Perak Ajukan Restorative Justice

Kamis, 17 Nov 2022 20:33 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Para korban dan keluarga tragedi ambrolnya seluncuran KenPark sepakat damai. (Foto: Humas Kejari Perak for jatimnow.com)

jatimnow.com - Masih ingat kasus ambrolnya wahana perosotan atau seluncuran kolam renang waterpark di Kenjeran Park (KenPark) Surabaya yang menyebabkan 17 orang terluka. Kasus tersebut saat ini berakhir damai, setelah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan.

Kuasa hukum tersangka, Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban tidak ingin memperkarakan. Bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, pihaknya heran kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorative Justice (RJ) ke Jampidum," ungkap Rafiqi, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Pilihan Pembaca: Tragedi Seluncuran Kolam Renang KenPark Surabaya Ambrol

Dia menambahkan, bahwa para korban tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan. Juga sudah dilakukan pengobatan total serta maksimal kepada para korban yang mengalami luka-luka.

"Pihak korban bahkan ada yang sudah cukup umur telah dipekerjakan di KenPark," jelas Rafiqi.

Kasi intel Kejari Perak, Putu Arya Wibisana membenarkan bahwa pihaknya melakukan Pra RJ dalam perkara tragedi KenPark.

Baca juga: Video: Detik-detik Ambrolnya Seluncuran Kolam Renang KenPark Surabaya

"Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis," ujar Putu Arya.

\

Sementara Taufik, orang tua salah satu korban yakni Akbar Romadhoni (13) mengatakan bahwa pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen KenPark sudah terpenuhi.

"Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak KenPark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas, karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara disisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen," ujarnya.

Baca juga: Seluncuran di KenPark Surabaya Ambrol, Pengelola Duga Ada Penumpukan Pengunjung

Menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp5 juta dan juga sembako. Juga seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen KenPark.

"Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler