Tukang Ojek Nyambi Pengedar Sabu Paket Promo Diringkus Polisi

Sabtu, 19 Nov 2022 06:31 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka MS diamankan polisi. (Foto: Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Cara berjualan dengan sistem promo beli banyak dapat bonus tak hanya berlaku pada swalayan saja. Bahkan modus tersebut juga digunakan dalam bisnis haram Narkoba.

Seperti halnya dijalankan oleh seorang tukang ojek pangkalan berinisial MS (45) yang nyambi mengedar sabu dengan sistem paket promo.

Warga Jalan Bulak Banteng, ini ditangkap Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat 7 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

"Selain menangkap tersangka, tim kami juga berhasil menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat total 12,6 gram yang disimpannya di dalam dompetnya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/11/2022).

Daniel menjelaskan sabu tersebut baru saja dibelinya dari seorang berinisial Adi yang masih dalam pengejaran polisi. Tersangka membeli dengan cara diranjau di lokasi yang ditentukan pengedar atasnya.

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Ia mengaku terakhir kali membeli 10 gram dan masih utuh. Sementara kemasan poket kecil itu sisa sebelumnya yang belum terjual," kata Daniel,

\

Sebanyak 11 poket sabu yang disita memiliki berat sekitar 0,3 -0,4 gram. Sementara ada satu poket yang memiliki berat 9,28 gram. Sabu yang terakhir dibeli sudah dibayar lunas seharga Rp9 juta.

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

"Jika tersangka membeli eceran tiap gramnya seharga Rp900 ribu. Sementara jika beli 10 gram mendapat diskon dari pengedar atasnya," jelasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler