jatimnow.com - Petualangan mencuri Narianto dari sejumlah minimarket di Surabaya, terhenti. Pasalnya, pria 37 tahun asal Jalan Pandegiling Tengah, Surabaya itu tertangkap polisi.
Narianto ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran pada Selasa (24/7/2018) lalu sekitar pukul 11.45 Wib. Setelah tertangkap tangan mencuri sejumlah barang di minimarket di Jalan Kedung Cowek No. 319, Surabaya.
"Saat tersangka (Narianto, red) tertangkap basah, istri tersangka kabur membawa motornya. Dan saat ini istrinya masih kami buru," sebut Kapolsek Kenjeran, Kompol Cipto, Kamis (2/8/2018).
Baca juga: 2 Rumah di Bangkalan Disatroni Maling saat Ditinggal Mudik
Pengejaran terhadap istri Narianto itu dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kenjeran mendapat fakta bahwa pasutri (pasangan suami istri) sudah mencuri dibeberapa minimarket di Surabaya. Bahkan dalam sehari, keduanya bisa mencuri di 4 minimarket.
Dari pemeriksaan, terungkap di hari itu keduanya mencuri di minimarket Jalan Kenjeran, Jalan Kedung Cowek, Jalan Kusuma Bangsa dan kembali lagi ke minimarket Jalan Kedung Cowek.
Baca juga: Uang Warga Puluhan Juta di Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Dicuri Tetangga
"Modusnya, suami masuk pura-pura membeli dengan modal tas slempang besar. Sedangkan istrinya menunggu di luar minimarket di atas motor siap melaju," beber Cipto.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang dicuri pasutri ini. Antara lain 15 pak susu berbagai merk, sebuah tas selempang warna hitam merk Eiger serta sebuah tas plastik warna hitam dengan ukuran besar.
Baca juga: Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk
"Selain terus memburu istrinya, kami juga masih kembangkan kasus ini dengan mengorek keterangan dari sang suami yang sudah kami tangkap," tutup Cipto.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto