jatimnow.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap pengedar sabu asal Lamongan berinisial EF (35). Ia kerap beroperasi di kawasan pergudangan Jalan Osowilangun, Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan pergudangan Osowilangun.
“Ada informasi masyarakat terkait adanya seorang laki mengedarkan sabu di sekitaran gudang Jalan Osowilangun,” kata Sutrisno, Minggu (20/11/2022)
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Mendapatkan informasi tersebut, sejumlah anggota dari Unit Reskrim Polsek Genteng diterjunkan ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke pada EF.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika di dalam bungkus rokok di dalamnya berisi tiga poket sabu siap edar dan satu bendel kecil plastik klip,” jelasnya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Pelaku membagi narkotika seberat 1,54 gram menjadi tiga poket, yakni 0,49 gram, 0,51 gram, 0,54 gram. Tersangka memasukan barang bukti itu kedalam tempat rokok untuk mengelabui petugas.
“Tersangka sudah dua bulan ini mengedarkan sabu dengan cara membeli ke orang lain bernama STR yang saat ini dalam pengejaran, di sekitar Terminal Osowilangun, kemudian diecer lagi,” ucapnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan menggunakan pasal pasal 114 ayat 1 UU RI no 15 taun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU Ri No 15 tahun 2009, tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka berikut barang buktinya sudah dibawa Polsek Genteng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.