jatimnow.com - Sidang perdana AH oknum jaksa cabul yang berdinas di Kejari Bojonegoro, digelar secara tertutup hari ini, Rabu (23/11/2022), pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Sidang perdana oknum jaksa yang melakukan pencabulan terhadap 4 pelajar laki-laki asal Jombang, itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dilakukan di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang.
Dipimpin langsung oleh ketua PN Jombang, Bambang Setyawan. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang
Dalam agenda ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi. Yakni dua orang saksi korban AH. Dan satu orang anggota Polri yang melakukan penangkapan AH di kamar nomor 207 hotel Central Jombang.
Baca juga: Kejari Jombang Limpahkan Berkas Oknum Jaksa Cabul ke PN
Perlu diketahui AH didakwa dengan pasal berlapis, yakni 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 juncto PERPPU nomor 1 tahun 2016 juncto pasal 76 E Uu 35 tahun 2014 juncto UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP.