jatimnow.com - Asyif Zaenudin (41) suami yang membunuh istri sirinya Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, divonis 13 tahun penjara, Rabu (23/11/2022).
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam pembacaannya itu, majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau perampasan nyawa orang lain.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP. Dan menjatuhkan pidana selama 13 tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," papar majelis hakim.
Baca juga: Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Ditolak Bercinta
Untuk diketahui, vonis itu sama persis dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa mengatakan jika dirinya menerima vonis tersebut.
Baca juga: Suami Pelaku Mutilasi di Malang Mengaku Dihantui Sosok Istrinya
"Saya terima, yang mulia," ujar Zaenudin yang hadir secara online.
Terdakwa Zaenudin tega membunuh Suwarsih (40), istri sirinya pada Senin (18/7/2022) lalu, karena tersinggung setelah terlibat cekcok mulut di rumah mereka.
Baca juga: BBKP Juanda Gandeng NGO Flight, Motif Suami Bunuh Istri, Musnahkan Rokok Ilegal
Berawal dari adu mulut itu, terdakwa secara membabi-buta menghabisi nyawa istri sirinya dengan cara membantingnya ke lantai dan mencekik korban hingga tewas.