Pixel Code jatimnow.com

Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Ditolak Bercinta

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - AR (28) asal Dusun Birampak Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang tega menganiaya istrinya yakni NS (27) hingga tewas. AR naik pitam gegara istrinya menolak saat diajak bercinta.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan aksi penganiayaan itu bukan kali pertama dialami oleh korban.

Sebelumnya korban juga sempat dianiaya suaminya pada bulan Juni lalu. Aksi itu diduga terjadi usai korban menolak ajakan suami untuk berhubungan badan.

"Pelaku mengaku emosi saat korban menolak ajakannya untuk berhubungan suami istri. Pelaku dianiaya bulan Juni lalu," ujarnya, Senin (7/10/2024).

Pada penganiayaan pertama, korban sempat meminta tolong pihak keluarga untuk dijemput. Orang tua korban lalu menjemput putrinya yang telah mengalami lebam di sekujur tubuh itu.

Baca juga:
Adu Mulut usai Pesta Miras, Kakak Bunuh Adik Kandung di Kediri

Korban lalu dibawa ke rumah sakit dan diobati. Tak lama berselang, korban sudah sembuh dan kembali ke rumah suaminya. Pihak keluarga semula ragu, namun karena pelaku terus membujuk, akhirnya orang tua korban mempersilakan anaknya kembali pada suaminya

"Lalu pada tanggal 4 Oktober kemarin, korban kembali dianiaya oleh pelaku dengan alasan yang sama," imbuhnya.

Korban lalu dibawa ke Puskesmas setempat. Tubuh korban mengalami lebam dan wajah memar. Diduga, korban juga dicekik oleh pelaku.

Baca juga:
Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual

"Korban meninggal keesokan harinya setelah dirawat di Puskesmas. Pihak keluarga lalu melaporkan pelaku ke polisi, " pungkasnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku dituntut pasal 44 ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.