jatimnow.com - M. Irul Fahdori, warga Jln. K. H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul di rumahnya. Dia diringkus setelah membawa kabur sepeda motor milik pelapor, Panther Wijaksono.
Kejadian ini bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor untuk keperluan pergi ke Tulungagung sepuluh hari yang lalu. Hingga larut malam, sepeda yang dipinjam tak dikembalikan.
Pelapor kemudian mencoba menghubungi pelaku. Sialnya, HP pelaku tak bisa dihubungi. Saat mendatangi rumahnya, pihak keluarga juga tak mengetahui keberadaannya. Kesal sudah sepuluh hari tak dikembalikan, ia kemudian melapor ke polisi.
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
"Saudara I meminjam motornya 23 Juli 2018 lalu untuk pergi ke Tulungagung. Karena tidak dikembalikan, korban kemudian menghubungi ya tapi ndak bisa. Datang ke rumahnya juga tidak ada. Baru kemarin (02/08/2018), korban melapor," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Samsul Anwar, Jumat (03/08/2018).
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Petugas yang mendapati laporan kemudian bergerak cepat. Empat jam setelah dilaporkan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya.
Akibat perbuatannya, kerugian yang diderita pelapor ditaksir mencapai 15 juta rupiah. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kepanjen Kidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
"Saudara I diduga melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes