Penipu Berkedok Jual Mobil Lelang Gondol Uang Rp1 Miliar, Begini Modusnya

Rabu, 30 Nov 2022 10:17 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka MH diamankan polisi. (Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap penipu ulung yang telah berhasil mengeruk uang korban hingga Rp1 miliar.

Penipu ulung itu berinisial MH asal Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya. Dalam aksinya, pria 36 tahun ini bermodus menjual kendaraan hasil lelang.

Sedangkan korbannya berinisial M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya sempat melaporkan ke Polda Jatim namun kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menceritakan pelaku melancarkan aksi liciknya tersebut sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.

Bermula saat itu pelaku menawaran satu unit mobil Honda HRV Prestige yang diperolehnya dari hasil lelang seharga Rp190 juta, dengan syarat tidak dibayar secara kontan.

"Dengan alasan masih proses persidangan dan korban diminta harus bayar tanda jadi Rp40 juta terlebih dahulu. Sehingga korban membayarnya Rp40 juta itu dipenuhi. Mobilnya masih belum diserahkan," ujar Mirzal Maulana, Rabu (30/11/2022).

Tak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku kembali menawarkan 4 unit mobil Toyota Innova Reborn, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 2 unit motor. Dengan harga masing-masing unit mobil Rp190 juta dan untuk sepeda motor harga masing-masing Rp10 juta.

"Awalnya korban transfer uang muka saja, namun karena dibujuk tersangka untuk biaya balik nama dan lain-lain sehingga dilunasi Rp963,5 juta," ungkapnya.

Baca juga: Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Korban awalnya percaya dengan tersangka karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah semua uang ditransfer, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut.

\

"Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim," katanya.

Kasus tersebut diungkap oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Zainul Abidin dan berhasil meringkus tersangka MH di Jalan Ketintang, Surabaya sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (28/11/2022).

Tersangka mengakui menipu korban yang masih tetangganya tersebut dengan menawarkan lelang mobil. Tersangka yang masih pengangguran ini, mendapat gambar lelang mobil dari Facebook (FB) sehingga korban percaya.

Baca juga: Pegawai BPN Kota Batu Diperiksa Polisi, Ada Apa?

"Pelaku mengambil gambar di FB, sehingga korban percaya," tuturnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata juga pernah mencuri BPKB korban. Tersangka mengambil BPKB mobil milik korban yang disimpan di tas ketika menawarkan mobil lelang.

"Saat kami amankan uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk foya-foya yang kebutuhan keluarganya," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler