Edarkan Sabu, Bos Rental Mobil Diciduk Polisi

Kamis, 01 Des 2022 07:40 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka bos rental mobil yang edarkan sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Bos rental mobil warga Jalan Setro VI, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan sabu.

Pria berinisial GL (30) itu ditangkap Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat usahanya atau garasi mobilnya di Jalan Kenjeran, kota setempat, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (19/10/2022).

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sabu sebrat 2,33 gram, pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,75 gram dan sebuah alat hisap.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap GL di parkiran mobil sekaligus tempat usahanya itu.

"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti tersebut ditemukan di samping mobil Haice warna silver yang ada dalam garasi tersebut," ujar Daniel Marunduri, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Dari hasil interogasi tersangka mengakui, ia membeli sabu tersebut ke seseorang yang dikenal bernama Patok yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

\

Dia membeli sebanyak lima gram seharga Rp6 juta. Namun, masih dibayarkannya Rp1 juta ke pengedar atasnya ini. 

Tersangka selanjutnya membagi menjadi dua poket tiga gram dan dua gram. Poket berisi tiga gram sudah dijual dengan harga Rp3,6 juta.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

"Tersangka mengaku, baru sekali membeli sabu ke tersangka Patok ini. Sabu sebanyak dua gram itu rencananya dijual langsung. Ia menjual kemasan satu gram. Agar cepat habis dan dapat keuntungan. Dia mengedarkan sabu agar bisa pakai gratis," terangnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler