jatimnow.com - Bos rental mobil warga Jalan Setro VI, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan sabu.
Pria berinisial GL (30) itu ditangkap Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat usahanya atau garasi mobilnya di Jalan Kenjeran, kota setempat, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (19/10/2022).
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sabu sebrat 2,33 gram, pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,75 gram dan sebuah alat hisap.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap GL di parkiran mobil sekaligus tempat usahanya itu.
"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti tersebut ditemukan di samping mobil Haice warna silver yang ada dalam garasi tersebut," ujar Daniel Marunduri, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Dari hasil interogasi tersangka mengakui, ia membeli sabu tersebut ke seseorang yang dikenal bernama Patok yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dia membeli sebanyak lima gram seharga Rp6 juta. Namun, masih dibayarkannya Rp1 juta ke pengedar atasnya ini.
Tersangka selanjutnya membagi menjadi dua poket tiga gram dan dua gram. Poket berisi tiga gram sudah dijual dengan harga Rp3,6 juta.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Tersangka mengaku, baru sekali membeli sabu ke tersangka Patok ini. Sabu sebanyak dua gram itu rencananya dijual langsung. Ia menjual kemasan satu gram. Agar cepat habis dan dapat keuntungan. Dia mengedarkan sabu agar bisa pakai gratis," terangnya.