7 Anggota Gangster Gukgukguk Penyerang Sekuriti di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Kamis, 01 Des 2022 17:15 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Anggota gangster Gukgukguk dan senjata tajam yang mereka pakai diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - 7 dari 15 anggota gangster Gukgukguk yang menyerang sekuriti Perumahan Pakuwon City Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

7 tersangka itu adalah AA (21), NA (18), RA (18), KS (15), AN (17), yang merupakan warga Surabaya, dan RR (15) serta FF (15), warga Sidoarjo.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, 7 remaja tersebut ditetapkan tersangka setelah terbukti melalukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap sekuriti dan seorang pemuda di pos penjagaan Perumahan Pakuwon City Surabaya.

Baca juga: 2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban

"Alhamdulillah kasus ini bisa terungkap, karena ini sangat meresahkan. Dan yang membuat miris, beberapa di antara yang diamankan ini ada yang di bawah umur," terang Anton, Kamis (1/12/2022).

Anton menjelaskan, remaja yang ditetapkan tersangka ini merupakan dari kelompok gangster Gukgukguk. Sebelum melukai sekuriti, mereka terlibat tawuran dengan gangster WokWok, yang merupakan tim bebuyutan.

Baca juga: 7 Anggota Gangster di Surabaya Diamankan Polisi

"Aksi tawuran antara kelompok gangster kedua tim ini diawali janjian di Jalan Merr. Karena salah satu dari gangster tersebut kalah jumlah, kemudian dikejar sampai arah Pakuwon City. Kemudian korban sekuriti saat itu mau menolong, tapi malah dikeroyok bahkan sampai dilukai dengan sajam sama mereka ini," jelasnya.

\

"Saat ini, kasusnya masih akan terus dikembangkan. Berupaya mengantisipasi terjadinya aksi tawuran dari kelompok-kelompok gangster ini, agar tidak terulang lagi. Dengan tentunya terus melakukan patroli maupun sosialisasi. Karena ini sangat meresahkan," tambah Anton.

Baca juga: 10 Anggota Gangster Pembacok Supeltas Surabaya Mengaku Salah Sasaran

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti di antaranya 3 motor, 7 senjata tajam jenis celurit dan pedang, 2 buah stik golf, 1 potongan besi, pecahan kaca, dan 9 handphone.

Sedangkan untuk hukumannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, kemudian 351 KUHP, 160 KUHP serta Undang-undang Darurat.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler