Nongol di Acara Hakordia 2022, Tersangka KPK Bupati Bangkalan Bilang Begini

Kamis, 01 Des 2022 17:21 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
BUpati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (berkopiah kiri) saat hadir dalam acara Hakordia 2022 di Gedung Negara Grahadi. (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron terlihat hadir dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022).

Ia terlihat mengenakan kemeja batik, bekopiah dan mengenakan rompi warna krem, serta bermasker pada kegiatan bertajuk Hakordia 2022. Namun outfit tersebut ketahuan sejumlah awak media yang hadir di acara tersebut.

Sejatinya, KPK telah menetapkan anak almarhum Fuad Amin Imran tersebut sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.

Baca juga: Motor Mahasiswi di Bangkalan Dilarikan 3 Pemuda, Aksi Tipu Lewat Aplikasi Kencan

Saat ditemui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron memilih diam. Ia enggan memberi komentar kepada awak media saat ditemui di acara.

"Iya nanti saja,” ucap Abdul Latif Amin Imron di Gedung Negara Grahadi.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Baca juga: KH Zubair Muntashor Tutup Usia, Ribuan Warga Bangkalan Antarkan Jenazah

Diketahui, Hakordia 2022 kali ini menempatkan Jawa Timur sebagai tuan rumah. Acara yang dihadiri Ketua KPK, Firli Bahuri; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan Wagub DI Yogyakarta, Adipati Aryo Paku Alam X, itu mengundang seluruh bupati dan wali kota se-Jatim.

\

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mendalami tentang perkara kasus yang menyeret Abdul Latif Amin Imron.

"Terima kasih rekan-rekan, terkait beberapa perkara yang ditangani KPK, pada saatnya nanti (KPK) akan menyampaikan siapa saja tersangka, berdasarkan bukti yang cukup," lanjut Firli.

Baca juga: Bawaslu Bangkalan Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Ini Mekanismenya

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah menyisir beberapa titik penggeledahan. Di antaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, serta Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.

Termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bangkalan.

"Pada saat nanti akan kita umumkan setelah tersangka kita lakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penangkapan, setelah itu penahanan di KPK, saya kira begitu," tegas Firli.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler