jatimnow.com - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi proyek pembangunan pasar yang dinaungi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, pada Kamis (15/12/2022) pagi.
Dari hasil sidak tersebut, Komisi C DPRD Jombang memastikan pembangunan Pasar Pon dan Pasar Tunggorono yang menelan anggaran miliaran rupiah itu tak rampung hingga batas kontrak pada tanggal 16 Desember besok.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda menjelaskan pada pelaksanaan pembangunan Pasar Tunggorono, masa pengerjaan kontrak harusnya selesai pada tanggal 20 Juli sampai 12 September.
Baca juga: Operasi Pasar Murah di Jombang Diserbu Pedagang, Loalaaa...
Namun muncul adendum waktu yang diajukan rekanan pada pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdagrin pada tanggal 16 Desember.
"Ketika sesuai dengan deadline tanggal 16 Desember nanti belum selesai maka pengerjaan harus dihentikan dulu," ungkapnya.
Ia menyebut dua proyek ini bisa dilanjutkan kembali setelah ada pertemuan antara Komisi C, Disdagrin, dan rekanan pada Senin 19 Desember nanti.
"Kita akan undang ke DPRD untuk mengetahui penyebab kenapa proyek dua pasar ini bisa molor," bebernya.
Ia memastikan pembangunan proyek Pasar Pon yang menelan anggaran Rp3,9 miliar dan Pasar Tunggorono sebesar Rp3,7 miliar itu, tidak selesai tahun ini.
"Dua bangunan pasar ini tidak selesai. Karena masih 60 persen pembangunannya. Dengan perjanjian 150 hari kerja. Seharusnya pihak rekanan itu kan menjadwalkan sampai habis kontrak itu kan selesai, tapi kenyataannya cuman 60 persen belum selesai," tegasnya.
Dijelaskan Huda, berdasarkan hasil pertemuan antara pihak-pihak terkait maka akan diketahui rekomendasi dari Komisi C.
Baca juga: Pembangunan Pasar Pon Jombang Dipastikan Molor, Pembongkaran Aset Jadi Pemicu
"Nanti setelah rapat pertemuan akan diketahui alasan-alasan konkret. Apakah musim hujan, atau memang pencairannya terlambat, atau macam-macam setelah kita klarifikasi," ujarnya.
Hasil klarifikasi itu, sambung Huda akan dilakukan pembahasan secara internal untuk menentukan rekomendasi.
"Apakah nanti putus kontrak atau adendum waktu itu nanti setelah hari Senin kita ketemu," pungkasnya.
Sementara itu, Unun Nurrohman pihak rekanan dari CV Karsa Muda Mandiri selaku pengerjaan proyek Pasar Tunggorono mengaku batas kontrak memang habis sejak 12 September. Dan dilakukan adendum waktu hingga 16 Desember.
Baca juga: Pembangunan Pasar Pon Jombang Terancam Molor, Ini Sebabnya
Untuk itu, ia mengaku akan mengejar keterlambatan dengan menambah jumlah pekerja. Termasuk memaksimalkan waktu.
"Sesuai kontrak 16 Desember, itu ada adendum dan disetujui PPK-nya," bebernya.
Ia mengaku keterlambatan ini dikarenakan adanya pemindahan pasar yang berjalan lambat.
"Pemindahan pasar itu yang menjadi penyebab pekerjaan ini molor. Karena yang dijual kan besi pak. Agak lama memindahkannya. Yang memindahkan dari dinas sendiri," pungkasnya.