Pemkot Surabaya Pastikan Ribuan Honorer Digaji Sesuai UMK

Minggu, 05 Agu 2018 17:13 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
ilustrasi/istimewa

jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya memastikan tenaga kontrak (honorer) atau alih daya (outsourcing) di semua instansi pemerintahan digaji sesuai upah minimum kota (UMK) Surabaya sebesar Rp 3.583.312,61. Bahkan, mereka juga mendapatkan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

“Jadi, saya kira kurang tepat jika honorer Pemkot Surabaya dibilang gajinya kecil, karena gajinya sudah disesuaikan dengan UMK Surabaya,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser, di ruangannya, Minggu (5/8/2018).

Dengan gaji UMK itu, maka para honorer diminta untuk bekerja sesuai dengan perjanjian surat kontrak yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.

Baca juga: Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1

Dalam surat kontrak itu, biasanya dijelaskan panjang lebar tugas atau pekerjaan si honorer, karena hal itu juga berkaitan dengan kebutuhan Pemkot Surabaya dalam suatu bidang pekerjaan.

“Hak dan kewajiban seorang honorer itu sudah disepakati sebelum dia kerja, sehingga tidak ada yang memberatkan honorer itu dalam bekerja. Beban kerja berat itu relatif, tapi yang pasti pengaturan beban kerja di Pemkot Surabaya sudah diatur secara proporsional,” kata dia.

Demikian pula dengan para ASN di jajaran Pemkot Surabaya. Apabila mereka bermalas-malasan dan pekerjaannya hanya sedikit, maka dipastikan pendapatannya pun akan sedikit, karena tunjangan bagi para ASN dihitung dari prestasi kerja.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Nasib Ribuan Honorer yang Terkatung-katung

“Sistem penerimaan pendapatan untuk ASN di jajaran Pemkot Surabaya berbasis kinerja, sehingga ASN dituntut untuk bekerja lebih giat jika ingin pendapatannya meningkat. Makanya, hal ini berbanding terbalik jika ASN Surabaya dikatakan bermalas-masalan sedangkan honorer bekerja berat,” imbuhnya.

\

Oleh karena itu, Fikser mengimbau kepada para masyarakat terutama para honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya supaya tidak terpancing emosi. Bahkan, ia juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menyikapi isu ini dengan bijak.

Sumber: Humas Pemkot Surabaya

Baca juga: 2.086 PPPK Surabaya Terima SK Pengangkatan, Gajinya Bikin Ngiler

Editor: Erwin Yohanes

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler